Syarat Kampus Mengajar Angkatan 6 Tahun 2023

Berikut syarat dan dokumen pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 lengkap dengan pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan!

sekampus.com Kampus Mengajar Angkatan 6 (KM 6) telah resmi dibuka dengan periode pendaftaran 8-28 Mei 2023. Apa saja syarat dan dokumen yang harus kamu siapkan untuk mendaftar silakan baca dan perhatikan baik-baik pembahasan ini.

Kampus Mengajar merupakan kanal pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama satu semester guna melatih kemampuan menyelesaikan permasalahan yang kompleks dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, dan model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.

Merupakan bagian kegiatan pembelajaran dan pengajaran di satuan pendidikan dasar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas.

Kampus Mengajar bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan beragam keahlian dan keterampilan dengan menjadi mitra guru dan sekolah dalam pengembangan model pembelajaran, juga menumbuhkan kreativitas serta inovasi dalam pembelajaran sehingga berdampak pada penguatan pembelajaran literasi dan numerasi di sekolah.

Kenapa ikut Kampus Mengajar?

Skor kemampuan literasi dan numerasi siswa Indonesia selama delapan belas tahun terakhir berada di peringkat bawah. Pandemi yang terjadi menambah tantangan untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi siswa di Indonesia.

Oleh sebab itu, Indonesia membutuhkan peran mahasiswa untuk menjadi mitra guru dalam mengembangkan pembelajaran literasi dan numerasi yang menarik.

Program Kampus Mengajar membuka ruang bagi mahasiswa untuk bisa mengaplikasikan keahlian serta ilmu pengetahuan mereka dalam membantu siswa di satuan pendidikan dasar.

Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaktualisasikan minat , semangat, dan keinginan mahasiswa. Selain itu, mahasiswa diharapkan menjadi inspirasi bagi para peserta didik untuk memperluas cita-cita serta wawasan mereka.

5 Alasan Mengapa Kamu Wajib Banget Ikut Kampus Mengajar?

  1. Terlibat langsung sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di sekolah sasaran dalam menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolahyang kreatif, inovatif, dan menyenangkan
  2. Berkesempatan memiliki pengalaman dalam mengeksplorasi program yang beragam sesuai dengan kebutuhan sekolah
  3. Berkontribusi secara langsung sebagai agen perubahan dalam pendidikan Indonesia
  4. Mengasah jiwa kepemimpinan, pemecahan masalah, kemampuan komunikasi, berpikir analitis, kreativitas, dan inovasi langsung dari lapangan
  5. Menambah jejaring pertemanan dengan sesama mahasiswa di sekolah penempatan

Syarat dan Ketentuan Kampus Mengajar Angkatan 6

Persyaratan Dokumen

Berikut adalah dokumen yang menjadi syarat pendaftaran beserta ketentuannya.

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab MutlakPastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Tim Program Kampus Mengajar dan ditandatangani oleh mahasiswa di atas meterai Rp10.000,-, orang tua/wali mahasiswa, serta ketua program studi.
  2. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00Transkrip nilai yang menunjukkan nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00. Transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.
  3. Surat RekomendasiSurat Rekomendasi dari perguruan tinggi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Tim Program Kampus Mengajar. Dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).
  4. Surat Keterangan SehatSurat keterangan sehat berasal dari puskesmas atau rumah sakit. Surat wajib ditandatangani oleh dokter dan dilengkapi cap/stempel institusi.
  5. Sertifikat pengalaman organisasi (opsional)Jika ingin melampirkan beberapa sertifikat, silakan menggabungkannya menjadi satu file .PDF dengan ukuran maksimal 5MB.

Dokumen yang perlu disiapkan oleh Mahasiswa untuk pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6

No.Nama DokumenStatusKeterangan dan Format Dokumen
1Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan TinggiWajibSurat Rekomendasi minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan.

Format  di sini
2.Surat Pernyataan Tanggung Jawab MutlakWajibSPTJM mahasiswa yang ditandatangani oleh mahasiswa di atas meterai Rp10.000,-, orang tua, dan ketua program studi. Format di sini
3Surat Keterangan Sehat Wajib Harus dari puskesmas/ rumah sakit/klinik. Dinyatakan oleh Dokter bahwa Anda sehatFormat tidak ditentukan, namun harus dibubuhi tanda tangan dokter pemeriksa dan cap institusi pemeriksa (klinik, puskesmas, atau RS)
4Transkrip Nilai IPKWajib Harus tertera nama PT dan IPKTidak ada ketentuan format
5Bukti Asuransi/BPJSTidak wajib (opsional)Foto/scan bukti asuransi/BPJS
6Sertifikat PrestasiTidak wajib (opsional)Tidak ada ketentuan format
7Surat keterangan pengalaman mengajarTidak wajib (opsional)Tidak ada ketentuan format

Persyaratan Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan 6

Siapa saja yang dapat mengikuti program ini ?

  1. Mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, serta situasi ekonomi dan sosial lainnya.
  2. Mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek.
  3. Mahasiswa berada di minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program.
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  5. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
  6. Data mahasiswa terdaftar di PDDikti dan memiliki kesesuaian antara nama di PDDikti dengan nama di KTP.

Apakah ada ketentuan lainnya?

  1. Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu dan mengikuti program hingga selesai.
  2. Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmsi, KIPK, Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju, dan beasiswa lain yang bersumber dari Kemendikbudristek dapat mengikuti program Kampus Mengajar dengan ketentuan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya kuliah diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Buku Panduan Kampus Mengajar.

Tanya & Jawab Informasi Umum Kampus Mengajar

  • Apa perbedaan antara pelaksanaan Kampus Mengajar dengan kegiatan KKN yang dilakukan oleh perguruan tinggi?
    Program Kampus Mengajar 4 berbeda dengan Program KKN yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Program Kampus Mengajar ini memiliki tujuan untuk meningkatkan literasi dan numerasi yang disesuaikan dengan rencana Program Kampus Mengajar 4 itu sendiri.
  • Bagaimana jika dosen di kampus saya belum mengetahui informasi Program Kampus Mengajar, sehingga tidak ada pemberitahuan kepada mahasiswa?
    Jangan khawatir, karena seluruh Perguruan Tinggi (PT) di bawah Kemendikbud akan diundang dalam sosialisasi lanjutan terkait Program Kampus Mengajar Angkatan 4. Undangan akan dikirimkan melalui LLDIKTI dan Forum Humas PT. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh PT dapat membagikan informasi tersebut kepada seluruh mahasiswa di PT masing-masing.
  • Di mana mahasiswa akan ditempatkan jika mengikuti program Kampus Mengajar?
    Mahasiswa yang lolos seleksi akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang disesuaikan dengan wilayah domisili terdaftar di laman MBKM. Kampus Mengajar Angkatan 4 menerapkan peserta Mahasiswa ditempatkan berdasarkan domisili Mahasiswa.
  • Apakah ada materi pelajaran atau kurikulum terpadu yang sudah ditentukan oleh Dikti atau pihak sekolah untuk pembelajaran yang akan dilakukan di SD atau SMP?
    Untuk menjawab hal tersebut, mahasiswa akan diberikan pembekalan dan pelatihan terlebih dahulu sebelum beraktivitas langsung di sekolah dengan kurikulum dan silabus yang sudah ditentukan oleh tim training Kampus Mengajar yang berkoordinasi langsung dengan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)

Status Mahasiswa & Universitas

  • Mahasiswa dari perguruan tinggi apa saja yang dapat mengikuti Program Kampus Mengajar?
    Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
  • Apakah ada program studi tertentu yang boleh mengikuti Program Kampus Mengajar?
    Semua program studi terakreditasi pada jenjang akademik dan vokasi boleh mengikuti program ini selama mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi.
  • Apakah mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar Angkatan 6 Tahun 2023 harus berasal dari program studi pendidikan?
    Tidak, semua program studi terakreditasi dapat mendaftar Program Kampus Mengajar. Program studi dari rumpun ilmu saintek dan sosial sangat didorong untuk mendaftar Program Kampus Mengajar.
  • Perguruan tinggi mana saja yang dapat mengikuti Program Kampus Mengajar – Kampus Merdeka ini?
    Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek. Bagi mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi  di bawah naungan kementerian lain belum bisa mengikuti Program Kampus Mengajar.
  • Apakah Mahasiswa yang sudah pernah mengikuti Program Kampus Mengajar boleh mengikuti kembali Program Kampus Mengajar Angkatan 6 tahun 2023?
    Tidak, Program Kampus Mengajar difokuskan untuk peserta yang belum pernah mengikuti Program Kampus Mengajar.
  • Apakah mahasiswa boleh mengikuti kegiatan Kampus Mengajar bersamaan dengan kegiatan dari Kampus Merdeka lain (contoh: Magang & Studi Independen Bersertifikat)?
    Tidak, mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar tidak diperbolehkan untuk mengikuti Program Kampus Merdeka lain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara bersamaan atau dalam 1 (satu) semester yang sama.
  • Jika saya adalah salah satu peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka atau MSIB yang akan menyelesaikan kegiatan pada akhir Mei, apakah saya bisa ikut mendaftar Program Kampus Mengajar 6?
    Peserta yang sudah menyelesaikan Program Kampus Merdeka lainnya (kecuali Program Kampus Mengajar perintis, angkatan 1, angkatan 2, angkatan 3, angkatan 4, angkatan 5) diperbolehkan untuk mendaftarkan diri pada Kampus Mengajar Angkatan 6 selama mendapatkan surat rekomendasi dari perguruan tinggi.
  • Apakah mahasiswa boleh mengikuti Kampus Mengajar sambil mengikuti perkuliahan?
    Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu dan mengikuti program hingga selesai.
  • Apakah di dalam pendaftaran Kampus Mengajar ada maksimal semester yang boleh diikuti oleh mahasiswa?
    Tidak ada batasan maksimal semester mahasiswa, selama perguruan tinggi mengizinkan dan status mahasiswa masih aktif.
  • Apakah mahasiswa yang saat ini semester 7 dan tahun depan semester 8 boleh mendaftar?
    Boleh, mahasiswa yang tahun depan semester 8 dapat mendaftar Program Kampus Mengajar. Namun jika mahasiswa lulus di tengah program, maka mahasiswa akan diminta untuk mengundurkan diri. Karena syarat mengikuti Program Kampus Mengajar adalah  mahasiswa aktif.  Sanksi dari mengundurkan diri dari program adalah mahasiswa tersebut harus mengembalikan semua biaya bantuan yang telah diberikan selama program berlangsung dan mahasiswa tersebut akan di-blacklist untuk mengikuti Program Kampus Mengajar.
  • Jika saat ini saya masih terhitung sebagai mahasiswa semester 3 (tiga), namun pada pelaksanaan Program Kampus Mengajar nantinya saya sudah masuk ke dalam semester 4 (empat), apakah saya boleh mendaftar?
    Tentu boleh. Syarat untuk mendaftar Program Kampus Mengajar Angkatan 6 bagi mahasiswa adalah minimum semester 4 ketika program berjalan.
  • Apakah Mahasiswa prodi kesehatan/keperawatan bisa mengikuti Kampus Mengajar? Lalu apakah konversi sks wajib 20 sks? Mengingat di semester VI terdapat sks praktek yang merupakan dasar kompetensi prodi dan lulusan.
    Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, hak belajar di luar prodi diperuntukkan bagi mahasiswa sarjana non kesehatan. Pengakuan 20 sks dapat dilakukan dengan konversi (Structure Form), mata kuliah tambahan (Free Form), dan paduan keduanya.
  • Apakah pendaftaran Program Kampus Mengajar hanya berfokus di beberapa wilayah Indonesia saja?
    Tidak, Program Kampus Mengajar berlaku untuk mahasiswa seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi syarat & ketentuan. Artinya, selama mahasiswa atau perguruan tinggi memenuhi syarat yang ditentukan, maka berhak ikut berpartisipasi dalam Kampus Mengajar, tidak ada perbedaan baik wilayah Indonesia Bagian Barat, Tengah, maupun Timur.
  • Jika saya sudah punya akun namun saya tidak lolos di Kampus Mengajar angkatan sebelumnya, apakah saya harus membuat akun baru untuk mendaftar Kampus Mengajar Angkatan 6?
    Tidak perlu membuat akun baru,  mahasiswa dapat menggunakan akun yang sudah pernah dibuat untuk mendaftar Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
  • Jika sebelumnya mahasiswa mendaftar Kampus Mengajar angkatan sebelumnya dan dinyatakan lulus, namun mengundurkan diri, apakah dapat mendaftar kembali di Kampus Mengajar 6?
    Mahasiswa yang mengundurkan diri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali di Kampus Mengajar.

Dokumen & Data

  • Sebelum mendaftar Program Kampus Mengajar Angkatan 6 Tahun 2023 data apa saja yang harus dipastikan oleh mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)?
    Mahasiswa harus memastikan Nama, NIM, Nama Program Studi, Nama Perguruan Tinggi, dan tempat tanggal lahir. Untuk mengetahui informasi data di PDDikti silakan cek di laman dengan tautan https://pddikti.kemdikbud.go.id. Jika terdapat kesulitan atau kendala teknis saat pendaftaran, silakan hubungi kami dan kirim bukti tangkapan layar (screenshot) melalui tombol Pusat Bantuan yang berada di laman akun MBKM/Kampus Merdeka.
  • Apakah dokumen yang menjadi syarat & ketentuan pendaftaran wajib untuk dicetak terlebih dahulu?
    Seluruh dokumen persyaratan cukup diunggah ke laman pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6. Untuk panduan pendaftaran, silakan klik di sini.
  • Apakah dalam mengajukan surat rekomendasi perlu tanda tangan Kepala Jurusan/Program Studi atau Rektor?
    Surat rekomendasi dari perguruan tinggi minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan Fakultas.
  • Siapakah yang menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Mahasiswa?

SPTJM Mahasiswa ditandatangani oleh mahasiswa sendiri diatas meterai Rp10.000,- , orang tua/wali mahasiswa, serta Ketua Program Studi mahasiswa.

  • Dokumen data prestasi dari jenjang berapakah yang dapat dilampirkan?
    Mahasiswa dapat melampirkan/mencantumkan prestasi yg didapatkan selama menjadi mahasiswa di jenjang pendidikan S1, D4, atau D3.
  • Jika IPK di akun MBKM dan transkrip berbeda, apakah akan mempengaruhi proses seleksi?
    Data IPK mahasiswa di akun MBKM otomatis tersinkronisasi dengan data dari PDDikti. Maka dari itu, jika data IPK tidak sesuai mohon segera hubungi admin perguruan tinggi masing-masing agar dibantu proses lebih lanjut dan pastikan untuk mencantumkan IPK terakhir yang benar di dalam Surat Rekomendasi dari Perguruan Tinggi ketika mendaftar Program Kampus Mengajar.
  • Jika pada pendaftaran ada file dokumen yang salah atau rusak namun sudah terlanjur terkirim, apakah bisa dilakukan pendaftaran ulang?
    Semua data yang telah terkirim tidak dapat diubah atau diunggah ulang. Karena itu, mohon pastikan kesesuaian seluruh dokumen yang telah diunggah sebelum mengirimkan (submit) formulir pendaftaran.
sekampus.com
sekampus.comhttp://sekampus.com
Informasi seputar kampus dan program MBKM
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

Ramai Dibaca