Efisiensi Sebagai Gaya Baru Governance

Pemotongan anggaran daerah merupakan salah satu rentetan tren kebijakan efisiensi yang menjadi salah satu bentuk baru di dalam tata kelola kepemerintahan

Bentuk baru ini sebenarnya terlihat sejak awal. Prabowo dan pemerintahannya tercatat telah melakukan beberapa kebijakan efisiensi seperti pemotongan 50% perjalanan dinas dan pembatasan pengadaan barang. Efisiensi bahkan merambah pada ranah kelembagaan seperti perubahan status kementerian pada BUMN menjadi badan. Fenomena-fenomena  mengkhawatikan namun tidak mengherankan.

Vietnam melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah kementerian dari 18 menjadi 14 dan pemangkasan pegawai negeri hingga 20%. Negara lain seperti Inggris juga mengeluarkan kebijakan Spending Review 2025 dengan mengurangi SDM dan meningkatkan produktivitas sektor publik dengan digitalisasi. Apa yang terjadi di Vietnam dan Inggris setidaknya memotret tren bahwa efisiensi anggaran terjadi secara global.

Efisiensi anggaran sebenarnya merupakan bagian dari penyesuaian dan adaptasi kepemerintahan. Situasi ini adalah bagian dari respons terhadap krisis, perubahan luar biasa, maupun respon atas situasi global. Jika melihat pra-kondisi ini maka sebenarnya kebijakan efisiensi masuk akal karena faktor pengungkit kondisi pasca pandemi yang belum pulih, konflik di Eropa dan Timur Tengah, serta penerimaan negara yang kurang. Kondisi ini kemudian sejatinya bisa dikupas secara teoritis maupun praktis.

Baca juga: Jalan Tengah Reformasi Kelembagaan Kampus

Masifnya NPM

Efisiensi terjadi secara teoritis karena New Public Management (NPM) semakin masif. Kemunculan New Public Management (NPM) pada medio 1980an dikenal sebagai akar solusi atas kegagalan pemerintah (government failure) di dalam menjalankan administrasi publik tradisional (Hood, 1991; Osborne & Gaebler, 1992; Pollitt & Bouckaert, 2000). Akibatnya, pemerintah gagal merespon pasar, lambat memberikan pelayanan publik responsif, dan tidak adaptif terhadap perubahan.

NPM kemudian hadir dengan pendekatan berbasis kinerja dan orientasi pasar di dalam pelayanan publik. Kehadiran ini kemudian mengikis peran negara di dalam masalah publik. Sehingga, terjadi pergeseran paradigma di dalam melihat permasalahan publik. Jika dulu concern publik adalah koridor negara dan pemerintah maka NPM memberikan dimensi baru bahwa swasta juga dapat mengambil peran di dalam menyelesaikan masalah publik.

Tidak heran kemudian bentuk-bentuk kelembagaan baru didefinisikan di dalam pendekatan NPM. Sebagai contoh, NPM melahirkan adanya bentuk kelembagaan kombinasi antara pemerintah dan swasta di dalam BUMN. Dalam kerangka NPM, peran pelaksana langsung diambil oleh BUMN dengan nilai-nilai efisiensi, profesionalisme, dan orientasi hasil. Keduanya bahu membahu di dalam menyelesaikan masalah publik.

NPM juga berhasil melahirkan para pilantropi. Dalam paradigma NPM, pelayanan publik masuk dalam kerangka CSR perusahaan, yayasan sosial, dan donasi berbasis komunitas. Dalam bentuk struktur demikian, kolaborasi multi-aktor, inovasi sosial, dan akuntabilitas berbasis hasil maupun orientasi kepada pelanggan merupakan bagian dari kontribusi NPM.

Contoh-contoh diatas memperlihatkan bahwa efisiensi di sektor pemerintahan diakibatkan oleh masifnya NPM. Dengan NPM yang semakin merajarela, maka peran pemerintah di dalam menyelesaikan masalah publik semakin terkikis. Berkurangnya porsi pemerintah ini mengakibatkan adanya konsekuensi logis berupa efsiensi anggaran. Sehingga, sebenarnya tanpa adanya intervensi pandemi, permasalahan ekonomi, dan konflik global, jika NPM semakin menjadi mainstreaming governance maka efisiensi anggaran tinggal menunggu waktu.

Baca juga: 10 Kampus Negeri dan Swasta Termurah di Indonesia

Pembangunan AI

Salah satu wujud lain dari masifnya peran swasta di sektor publik adalah pembangunan Artificial Intelligence (AI). Pada awalnya, AI dibangun sebagai bagian dari peningkatan efisiensi, pengambilan keputusan berbasis data, dan pelayanan publik agar lebih cepat, akurat, dan personal. Namun belakangan, terjadi akselerasi pembangunan AI yang tadinya hanya membantu menjadi mendominasi seperti mendorong terciptanya ekosistem inovasi dan tata kelola modern (smart governance). Perubahan orientasi inilah menyebabkan adanya efisiensi besar-besaran di dalam governance.

Hal ini terlihat dari pergeseran makna secara praktis. Awal 2010an, AI dikembangkan dengan pendekatan software yang digerakkan manusia seperti big data dan machine learning. Namun saat ini, AI telah berkembang menjadi hardware seperti adanya aplikasi-aplikasi seperti ChatGPT yang mampu menghasilkan teks, gambar, dan ide baru secara mandiri. Keduanya memiliki mindset yang berbeda. Jika AI ditempatkan sebagai supporting, maka proses berpikir dilakukan manusia namun apabila ditempatkan main actor maka proses kognitif dilakukan AI sementara manusia hanya mendukung di belakangnya.

Disorientasi pembangunan AI ini menjadi biang keladi langkanya lapangan kerja karena beberapa pekerjaan utama manusia telah diambil alih AI. Efisiensi SDM terjadi misalnya operasi kesehatan yang dulunya dilakukan dokter saat ini dapat dilakukan oleh robot dan AI. Begitu juga dengan proses administrasi yang dapat digantikan oleh AI. Dengan demikian, governance tidak perlu lagi repot-repot mengalokasikan anggaran untuk membuat kelembagaan karena AI terbukti lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Daring Dalam Dilema, Ketika Idealnya Kuliah Offline Terjegal Realita Online

Respon Kebijakan

Indikasi-indikasi diatas menyebabkan respon pemerintah harus cepat. Terkikisnya peran pemerintah harus segera disadari dan dicarikan solusi teoritis dan praktisnya. Pemerintah perlu ingat bahwa tanggung jawab mereka adalah melindungi segenap warga negaranya tanpa terkecuali. Sehingga, jika eksistensi warga negara terdegradasi oleh efisiensi dan gelombang paham NPM dan AI, maka pemerintah wajib melindunginya.

Pemerintah harus merumuskan regulasi yang jelas antara penggunaan AI sebagai wujud NPM. Hal ini memungkinkan dilakukan. Italia, Australia, dan Taiwan mewujudkannya melalui pelarangan aplikasi DeepSeek AI karena masalah privasi, kebocoran data, dan keamanan nasional. Lebih lanjut, Uni Eropa (UE) merumuskan EU AI Act untuk mengatur identifikasi biometrik dan scoring sosial.

Pemerintah Indonesia bisa melakukannya dengan merumuskan regulasi kelembagaan dengan nafas New Public Service (NPS) yaitu menekankan pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia juga dapat mengatur penggunaan AI dengan merumuskan Governance Framework dan Ethics, menetapkan area larangan, menguatkan lembaga pengawas digital nasional, serta mendorong kemandirian teknologi AI lokal.

Langkah-langkah ini setidaknya mengubah persepsi efisiensi sebagai monster tata kelola kepemerintahan. Sebaliknya, efisiensi semestinya dipandang sebagai peluang asalkan orientasi dari efisiensi bisa diseimbangkan dengan substitusi peran manusia di tengah gelombang NPM dan AI. Hal ini penting karena efisiensi nampaknya akan menjadi gaya baru governance karena tanda-tanda perlambatan pembangunan AI tidak terlihat. Maka tidak ada pilihan selain beradaptasi dengan efisiensi, AI, dan eksistensi kita sebagai bangsa negara Indonesia.

Satria Aji Imawan
Satria Aji Imawanhttps://sekampus.com/
Satria Aji Imawan adalah peneliti dan akademisi di bidang ilmu politik dan administrasi publik. Fokus kajiannya meliputi tata kelola pemerintahan, reformasi institusional, serta kebijakan publik. Ia aktif menulis tentang isu-isu politik, pemerintahan daerah, dan inovasi kebijakan publik di Indonesia.
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

Ramai Dibaca

Discover more from sekampus.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading