Maba Wajib Tahu! Aturan IPK Terbaru

Kampus Update! Halo, teman sekampus, mahasiswa baru! Ada info penting nih yang wajib kamu catat, terutama soal aturan IPK terbaru yang mulai berlaku sejak 2023.

Buat kamu yang baru memasuki dunia kuliah, perubahan ini akan sangat memengaruhi cara kamu dinilai selama studi.

Yuk, kita bahas dengan gaya yang mudah dipahami!

IPK Bukan Lagi Satu-satunya Bentuk Penilaian

Dulu, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jadi satu-satunya acuan penilaian mahasiswa. Semua aktivitas kuliah dinilai dalam bentuk angka dan berkontribusi ke IPK.

Tapi, dengan adanya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, penilaian jadi lebih fleksibel, terutama buat mata kuliah yang berbasis kegiatan di luar kelas, seperti Kampus Merdeka atau uji kompetensi.

Mata kuliah yang berbentuk kegiatan ini sekarang menggunakan sistem lulus/tidak lulus alias pass/fail, yang tidak dihitung dalam IPK kamu.

Jadi, buat kamu yang ikut program di luar kampus, nggak perlu khawatir soal angka IPK yang turun, karena kegiatan tersebut dinilai secara berbeda.

Perubahan Penilaian Kuliah: Gimana Cara Hitung IPK?

Nah, untuk mata kuliah yang masih menggunakan penilaian IPK, berikut cara penghitungan nilainya:

  • A setara dengan 4
  • B setara dengan 3
  • C setara dengan 2
  • D setara dengan 1
  • E setara dengan 0

Kalau kamu mengambil mata kuliah yang menggunakan sistem pass/fail, nilainya nggak dihitung dalam IPK.

Hanya mata kuliah yang dinilai dengan huruf A-E saja yang masuk perhitungan IPK.

Beban SKS dan Kegiatan di Luar Kampus

Selain aturan IPK, ada juga perubahan tentang beban SKS. Sebagai mahasiswa S1, kamu bisa memilih untuk menempuh sebagian kuliah di luar program studi (prodi) atau bahkan di luar kampus, seperti magang atau pertukaran pelajar.

Berikut ketentuannya:

  • 1 semester atau 20 SKS bisa diambil di prodi lain di kampus yang sama.
  • 2 semester atau 40 SKS bisa diambil di luar kampus.

Untuk kamu yang mengambil program sarjana terapan (D4), magang di dunia industri jadi wajib, minimal 1 semester atau setara 20 SKS.

Jadi, selain belajar di kelas, pengalaman di dunia kerja juga penting!

Kapan Mahasiswa Dinilai Lulus?

Mahasiswa S1, D1, D2, dan D3 dianggap lulus kalau sudah menempuh semua beban belajar yang ditetapkan dan memiliki IPK minimal 2,00.

Sementara, untuk program magister, profesi, dan doktor, IPK minimal harus 3,00.

Jadi, meskipun aturan baru ini mungkin terdengar rumit di awal, tujuan utamanya adalah memberi lebih banyak fleksibilitas dan fokus pada keterampilan yang kamu peroleh, baik di dalam maupun di luar kelas.

Itulah rangkuman aturan IPK terbaru yang berlaku mulai 2023. Sekarang kamu nggak cuma fokus ke angka IPK, tapi juga bagaimana kamu bisa mendapatkan pengalaman berharga lewat kegiatan di luar kampus.

Semangat, dan semoga sukses menjalani masa kuliah!


Ikuti sosial media kami di Instagram @sekampuss , Tiktok @sekampus untuk mendapatkan update informasi seputar kampus, program MBKM, info beasiswa dan eksplor nusantara!

Kampus Update
Kampus Update
KAMPUS UPDATE! Menyajikan berita dan informasi terkini langsung dari kampus-kampus di seluruh Indonesia. Di sini, kamu bisa menemukan update terbaru dari laman resmi berbagai perguruan tinggi, termasuk pengumuman penting, acara kampus, pencapaian akademik, inisiatif mahasiswa, dan banyak lagi. Jangan lewatkan kabar terbaru dan tetap terhubung dengan komunitas kampusmu hanya di sekampus.com
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

Ramai Dibaca