Sekampus.com Akreditasi kampus adalah bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang digunakan untuk menilai kelayakan perguruan tinggi atau program studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Dalam aturan terbaru, akreditasi tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi alat untuk memastikan mutu pendidikan berlangsung secara berencana, berkelanjutan, dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
Secara kelembagaan, BAN-PT adalah badan nonstruktural di lingkungan kementerian yang tetap memiliki kemandirian dalam melakukan akreditasi perguruan tinggi.
Sementara itu, akreditasi program studi untuk bidang-bidang yang sudah tercakup dapat dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Dengan kata lain, tidak semua akreditasi prodi selalu ditangani BAN-PT; sebagian sudah dialihkan ke LAM sesuai bidangnya.
Apa itu akreditasi kampus?
Akreditasi kampus adalah penilaian resmi untuk melihat apakah sebuah perguruan tinggi memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, akreditasi dijelaskan sebagai kegiatan penilaian sesuai kriteria berdasarkan SN Dikti.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa akreditasi adalah bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang menyatu dengan proses evaluasi dan peningkatan mutu.
Bagi mahasiswa dan calon mahasiswa, akreditasi bukan sekadar label. Status akreditasi ikut menentukan reputasi kampus, kejelasan mutu layanan akademik, dan daya saing lulusan.
Di sisi lain, perguruan tinggi yang akreditasinya baik biasanya juga lebih kuat dalam membangun kepercayaan publik, kerja sama, dan daya tarik pendaftar baru.
Cek info beasiswa terbaru: Beasiswa S1 dan S2 Terbaru Indonesia
Peringkat akreditasi terbaru: Unggul, Baik Sekali, dan Baik
Pada sistem yang berlaku saat ini, melansir dari BANPT istilah peringkat akreditasi yang umum dipakai adalah Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Untuk program studi, BAN-PT menetapkan bahwa status terakreditasi diberikan jika nilai akreditasi memenuhi ambang tertentu: Unggul untuk NA ≥ 361, Baik Sekali untuk 301 ≤ NA < 361, dan Baik untuk 200 ≤ NA < 301. Jika NA di bawah 200, program studi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Peringkat.
Istilah lama seperti A, B, dan C masih bisa ditemukan pada dokumen atau SK lama, karena akreditasi di Indonesia memang pernah memakai sistem tersebut.
Namun, pada mekanisme yang lebih baru, nomenklatur yang digunakan sudah bergeser ke Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Jadi, saat membaca dokumen lama, penting untuk memperhatikan tahun SK dan instrumen yang dipakai.
Mengapa akreditasi kampus penting?
Akreditasi penting karena menjadi bukti bahwa kampus atau prodi telah melewati penilaian mutu yang resmi.
Dalam aturan terbaru, program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
Karena itu, akreditasi bukan hanya urusan promosi kampus, tetapi juga menyangkut legitimasi akademik lulusan.
Dalam praktik seleksi kerja dan administrasi ASN, data akreditasi juga sering diminta. LLDIKTI mencatat bahwa akreditasi kampus dan prodi menjadi data yang wajib diisi pada seleksi CASN, dan sebagian instansi menggunakannya sebagai salah satu bahan penilaian administrasi untuk CPNS maupun PPPK.
Selain itu, status akreditasi saat tanggal kelulusan tetap menjadi rujukan penting untuk keperluan administratif di kemudian hari.
Baca juga: 20 Kampus Keperawatan di Jogja dan Cara Mendaftar
Cara cek akreditasi kampus yang benar
Status dan histori akreditasi kampus maupun program studi dapat diakses pada laman resmi BAN-PT, khususnya pada menu Data Akreditasi atau pencarian data akreditasi. Layanan resmi juga menampilkan informasi seperti peringkat, nomor SK, tahun SK, wilayah, dan tanggal kedaluwarsa.
Ini penting karena akreditasi bisa berubah seiring waktu, jadi yang dipakai harus data terbaru dan sumbernya resmi.
Untuk kebutuhan praktis, cek akreditasi selalu sebaiknya dilakukan dari sumber resmi, bukan hanya dari brosur kampus atau unggahan media sosial.
LLDIKTI juga menyarankan agar bukti fisik akreditasi diminta langsung ke perguruan tinggi atau lembaga pengakreditasi bila diperlukan untuk keperluan administrasi.
Silakan cek: 226 Kampus Akreditasi Unggul BAN-PT 2026
Update akreditasi kampus 2026: masa transisi yang masih berjalan
Tahun 2026 menjadi masa transisi penting untuk akreditasi pendidikan tinggi. BAN-PT masih menjalankan mekanisme pemantauan untuk program studi yang masa berlaku SK akreditasinya berakhir hingga 16 Mei 2026 melalui SAPTO 1.0.
Jika dinyatakan Lolos Pantau, peringkat akreditasi diperpanjang dengan peringkat yang sama selama 5 tahun.
Jika Tidak Lolos Pantau, BAN-PT menerbitkan perpanjangan sementara selama 1 tahun, lalu program studi harus mengajukan akreditasi ulang.
Di sisi lain, Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2025 menyebut bahwa program studi dengan status C, B, Baik, atau Baik Sekali yang masa berlaku akreditasinya berakhir 31 Mei 2026 atau sebelumnya masih diberi kesempatan mengajukan APS dengan instrumen lama yang disebut dalam regulasi tersebut.
Sementara itu, Peraturan BAN-PT Nomor 16 Tahun 2025 mengatur instrumen automasi APT untuk perguruan tinggi yang masa akreditasinya berakhir 12 Agustus 2025 dan sesudahnya. Artinya, 2026 memang masih berada dalam fase penyesuaian kebijakan dan instrumen.
Kamu wajib tahu: Kampus Swasta Murah di Jogja
Apa yang perlu diingat calon mahasiswa?
Saat memilih kampus, melansir dari lldikti3.kemdiktisaintek.go.id jangan hanya terpaku pada nama besar. Periksa dulu status akreditasinya, baik untuk perguruan tinggi maupun program studinya, karena keduanya sama-sama penting.
Untuk prodi, cek juga apakah statusnya masih aktif dan kapan masa berlakunya berakhir. Jika akreditasi digunakan untuk lamaran kerja atau beasiswa, status yang dilihat biasanya adalah status pada saat kelulusan, bukan sekadar status saat ini.
Kalau kamu sedang menilai beberapa kampus sekaligus, langkah paling aman adalah membandingkan tiga hal: status akreditasi institusi, status akreditasi prodi, dan tanggal kedaluwarsa SK.
Dari situ, kamu bisa menilai mana kampus yang paling siap secara mutu dan administrasi untuk rencana studi jangka panjang.
FAQ singkat tentang akreditasi kampus
Apakah akreditasi kampus bisa berubah?
Bisa. Status akreditasi memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang, dipantau, atau diperbarui sesuai mekanisme BAN-PT dan LAM. Karena itu, selalu cek data terbaru di sumber resmi.
Apakah akreditasi prodi sama pentingnya dengan akreditasi kampus?
Ya. Keduanya sama-sama penting. Akreditasi institusi menunjukkan mutu perguruan tinggi secara keseluruhan, sedangkan akreditasi prodi menunjukkan mutu program studi yang kamu ambil.
Apakah status akreditasi lama A/B/C masih berlaku?
Masih bisa muncul pada dokumen lama, tetapi nomenklatur resmi yang dipakai dalam sistem terbaru adalah Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Buat yang mau kuliah di Jakarta cek: Kuliah di Jakarta Gak Harus Mahal! Ini 7 Kampus Swasta Murah dan Berkualitas
Penutup
Akreditasi kampus adalah salah satu indikator paling penting dalam menilai mutu perguruan tinggi di Indonesia.
Di tahun 2026, sistem akreditasi masih berada dalam masa transisi, sehingga mahasiswa, orang tua, dan calon pelamar kerja perlu lebih teliti membaca status, masa berlaku, dan instrumen yang digunakan.
Untuk keputusan yang aman, selalu rujuk ke data resmi BAN-PT atau sumber turunan resmi dari LLDIKTI dan kementerian.
Jangan lupa bagikan ke teman-temanmu yang membutuhkan. Selamat mencoba dan semoga kamu berhasil!
Ikuti sosial media kami di Instagram @sekampuss , untuk mendapatkan update informasi seputar kampus, program mahasiswa, info beasiswa dan eksplor nusantara!